Regulasi kepegawaian adalah peraturan mengenai bidang kepegawaian. oleh karena itu peraturan tidak terlepas dengan hukum, peraturan di bidang kepegawaian juga menyangkut hukum.
Ada beberapa macam regulasi di bidang kepegawaian antara lain:
- Peraturan Perundang-undangan, Peraturan perundanga-undangan dalam konteks negara Indonesia adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
- Adat dan Kebiasaan, pengaruh dan peran adat juga dapat menjadi salah satu hal yang harus dipertimbangkan, khususnya bagi para pemilik perusahaan dalam menjalankan perusahaannya, misalnya dalam perukrutan, pembinaan, bahkan sampai pada pemutusan hubungan kerja.
- Agama, dapat menjadi sumber hukum ketenagakerjaan karena terdapat kemungkinan pemecahan masalah ketenagakerjaan atau kepegawaian melalui pendekatan agama.
- Yurisprudensi, keputusan hakin terdahulu yang dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan hakim berikutnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan mendapat persetujuan dari mahkamah agung.
- Traktat, perjanjian internasional yang dibuat antarnegara di dunia dalam bentuk tertentu.
- Peraturan kerja perusahaan, peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
- Perjanjian kerjasama, hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa yang tercatat pada insansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih telah berkunjung...